Skrol untuk membaca pos

PP 20/2026 Resmi Berlaku, CV dan PT Tak Lagi Dapat Tarif 0,5 Persen

Muh. Rifai
A-AA+A++

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan sejalan dengan praktik tata kelola yang berlaku secara internasional.

Meski terjadi berbagai perubahan, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Kelompok usaha ini tetap tidak dikenakan PPh sebagaimana kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.

Secara keseluruhan, revisi melalui PP 20 Tahun 2026 mengubah arah kebijakan PPh Final UMKM dari yang sebelumnya berlaku luas menjadi lebih terfokus. Orang pribadi dan perseroan perorangan menjadi kelompok yang memperoleh manfaat paling besar karena tetap dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu selama memenuhi syarat omzet. Sebaliknya, badan usaha seperti CV, firma, PT biasa dan BUMDes harus bersiap beralih ke skema perpajakan normal setelah masa transisi berakhir. (Red)