Penyidik menyebut yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menjadi triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga mengungkap adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS, dan LP diduga melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan memunculkan dugaan pemborosan anggaran negara.
Beberapa proyek yang kini menjadi fokus penyidikan memiliki nilai fantastis. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.
Menurut penyidik, proyek tersebut diberikan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.
Tak hanya motor listrik, dugaan penggelembungan harga juga ditemukan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional utama program MBG.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penggunaan anggaran dalam program yang sejatinya ditujukan untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang lebih baik.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menilai telah terjadi kerugian keuangan negara. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan dan pendalaman oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




