Kabid Humas Polda Sulteng kala itu, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Pada tahun 2012, ia dipercaya menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Menurut Didik, Yuni memang pernah menangani kasus dugaan pemerkosaan bersama seniornya yang berinisial Briptu AA. Dalam proses penyidikan, terjadi perbedaan pandangan terkait penerapan pasal terhadap tersangka.
“Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya pada Selasa (30/8/2022).
Karena adanya perbedaan pendapat dalam proses penyidikan, seniornya meminta pemeriksaan tambahan terhadap tersangka agar disesuaikan dengan hasil visum. Namun usulan itu disebut ditolak oleh Yuni Utami.
Situasi tersebut kemudian memicu ketidakharmonisan internal di lingkungan kerja. Saat mutasi berkala dilakukan, Yuni dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
“Sejak saat itu Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” ujar Didik.
Polda Sulteng menegaskan perkara dugaan pemerkosaan yang ditangani saat itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka disebut tetap menjalani penahanan dan tidak pernah dibebaskan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus tersebut akhirnya diputus Pengadilan Negeri Donggala melalui putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tertanggal 8 Agustus 2012 dengan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa.
Sementara terkait status pemberhentian Yuni Utami dari Polri, Polda Sulteng membantah narasi bahwa dirinya dipecat karena mempertahankan kasus pemerkosaan.
Menurut keterangan resmi kepolisian, Yuni diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun.
“PTDH terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan,” tegas Didik.
Kini, setelah kembali viral akibat aksi penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, publik kembali menyoroti perjalanan hidup mantan Polwan tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait proses hukum terbaru atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Yuni Utami di Kabupaten Sigi. (Rfi)




