DPRD Sulteng Pangkas Usulan Raperda, Fokus Aturan Prioritas 2027

Muh. Rifai
A-AA+A++

Adapun Komisi IV membahas dua sektor utama, yakni pendidikan dan kesehatan. Salah satu usulan yang mengemuka ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, serta revisi Perda Penyelenggaraan Kesehatan agar selaras dengan regulasi nasional dan program prioritas daerah.

Menanggapi berbagai usulan itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah catatan teknis. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai tidak perlu dibuat melalui perda baru, melainkan cukup dengan merevisi perda-perda yang sudah ada.




Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda agar lebih efisien. Selain itu, pemerintah pusat membuka peluang pencabutan perda yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Forum konsultasi turut membahas pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan perda. DPRD menilai banyak perda yang belum berjalan maksimal karena belum memiliki regulasi pelaksana di tingkat pemerintah provinsi.

DPRD Sulteng menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan di Sulawesi Tengah.

Konsultasi ini menjadi bagian dari langkah awal penyusunan Propemperda 2027 agar lebih terarah, sinkron dengan regulasi nasional, dan sesuai kebutuhan masyarakat daerah. ***