DPRD Sulawesi Tengah mulai memfokuskan arah pembentukan regulasi daerah untuk tahun 2027. Dalam konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, DPRD Sulteng memutuskan setiap komisi hanya mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas agar pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kunjungan DPRD Sulteng dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Rahman bersama anggota Bapemperda Mahfud Masuara, didampingi tenaga ahli dan staf DPRD. Rombongan diterima langsung Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Dra. Imelda dan Kasubdit Wilayah II Wahyu Perdana Putra, Kamis (21/5/2026).

Dalam forum tersebut, Abdul Rahman mengatakan langkah pembatasan usulan dilakukan setelah rapat bersama seluruh komisi DPRD. Awalnya, setiap komisi mengajukan lebih dari satu raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Namun setelah mempertimbangkan kebutuhan daerah, kemampuan pembahasan, serta skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli memutuskan hanya satu usulan utama dari masing-masing komisi yang akan diprioritaskan.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” kata Abdul Rahman.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya DPRD memperbaiki kualitas legislasi daerah agar tidak hanya mengejar banyaknya produk hukum, tetapi juga memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Dalam pemaparan tenaga ahli, sejumlah usulan raperda dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan penyesuaian regulasi nasional maupun kebutuhan pembangunan daerah.

Komisi I, misalnya, menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda di Sulawesi Tengah. Banyak perda masih memuat sanksi pidana kurungan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Komisi II menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai prioritas utama. Usulan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan sebagian substansi ekonomi daerah telah diakomodasi dalam Perda Perikanan yang lebih dulu disahkan.

Di sektor pertambangan, Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan tambang, sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan sektor tersebut.

Adapun Komisi IV membahas dua sektor utama, yakni pendidikan dan kesehatan. Salah satu usulan yang mengemuka ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, serta revisi Perda Penyelenggaraan Kesehatan agar selaras dengan regulasi nasional dan program prioritas daerah.

Menanggapi berbagai usulan itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah catatan teknis. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai tidak perlu dibuat melalui perda baru, melainkan cukup dengan merevisi perda-perda yang sudah ada.

Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda agar lebih efisien. Selain itu, pemerintah pusat membuka peluang pencabutan perda yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Forum konsultasi turut membahas pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan perda. DPRD menilai banyak perda yang belum berjalan maksimal karena belum memiliki regulasi pelaksana di tingkat pemerintah provinsi.

DPRD Sulteng menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan di Sulawesi Tengah.

Konsultasi ini menjadi bagian dari langkah awal penyusunan Propemperda 2027 agar lebih terarah, sinkron dengan regulasi nasional, dan sesuai kebutuhan masyarakat daerah. ***