Ia menilai, dengan adanya Ranperda ini, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menyusun program yang terukur dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi yang berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong ini turut dihadiri pejabat Pemerintah Daerah setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin, SKM, M.AP.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan terhadap pembahasan Ranperda yang sedang berlangsung di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan siap memberikan masukan dan bersinergi dalam implementasi kebijakan apabila regulasi tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Darmin menyampaikan bahwa sektor kesehatan memiliki peran dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara dinas kesehatan, aparat penegak hukum, serta lembaga pendidikan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang komprehensif di tingkat daerah.
Melalui forum sosialisasi ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terhadap substansi Ranperda. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan di DPRD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sri Indraningsih berharap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menjadi instrumen hukum yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan narkotika demi melindungi generasi muda.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan masyarakat, regulasi yang baik pun tidak akan berjalan maksimal. Kami berharap seluruh pihak dapat terlibat aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah,” tutupnya. ***



