Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sosialisasi ini digelar untuk menyerap masukan dari masyarakat sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai perlunya regulasi daerah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemerintah daerah dan DPRD menilai, persoalan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial dan ketahanan daerah.

Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut disebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta masa depan daerah.

“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Sri Indraningsih.

Ia menjelaskan, regulasi di tingkat daerah diperlukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, koordinasi dan pembagian peran antarinstansi diharapkan dapat berjalan lebih terarah.

Ranperda yang tengah dibahas ini, lanjutnya, memiliki sejumlah tujuan utama. Pertama, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kedua, meningkatkan efektivitas program pencegahan melalui pendekatan yang terstruktur dan terintegrasi.

Ketiga, memperkuat koordinasi antar lembaga dan instansi terkait dalam menangani kasus narkotika, baik dari sisi pencegahan, rehabilitasi, maupun penegakan hukum. Keempat, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, serta produktivitas masyarakat.

Menurut Sri Indraningsih, selama ini upaya penanganan narkotika masih didominasi oleh pendekatan penegakan hukum. Padahal, aspek pencegahan dan edukasi juga perlu diperkuat melalui kebijakan yang mendukung program sosialisasi, penyuluhan, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai, dengan adanya Ranperda ini, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menyusun program yang terukur dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Sosialisasi yang berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong ini turut dihadiri pejabat Pemerintah Daerah setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin, SKM, M.AP.

Kehadiran unsur pemerintah daerah dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan terhadap pembahasan Ranperda yang sedang berlangsung di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan siap memberikan masukan dan bersinergi dalam implementasi kebijakan apabila regulasi tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Darmin menyampaikan bahwa sektor kesehatan memiliki peran dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara dinas kesehatan, aparat penegak hukum, serta lembaga pendidikan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang komprehensif di tingkat daerah.

Melalui forum sosialisasi ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terhadap substansi Ranperda. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan di DPRD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sri Indraningsih berharap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menjadi instrumen hukum yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan narkotika demi melindungi generasi muda.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan masyarakat, regulasi yang baik pun tidak akan berjalan maksimal. Kami berharap seluruh pihak dapat terlibat aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah,” tutupnya. ***