Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di sekitar wilayah tambang, termasuk kualitas air dan dampak terhadap lahan produktif. Aspirasi tersebut dicatat oleh Komisi III sebagai bahan untuk pembahasan lanjutan dan pengawasan di lapangan.
DPRD Sulteng juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM). Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang, baik melalui kajian ilmiah, pendampingan, maupun program peningkatan kapasitas ekonomi warga.
Arnila menegaskan, keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, tidak hanya dari sisi ekonomi daerah, tetapi juga dalam bentuk program yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal realisasi program PPPM serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, OPD terkait turut memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengawasan sektor pertambangan. Mereka menyampaikan bahwa pengendalian aktivitas tambang ilegal memerlukan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan PT Citra Palu Minerals (CPM) menyatakan kesiapan perusahaan untuk berdialog dan menjalin komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat serta pemerintah daerah. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa operasional yang dijalankan telah mengacu pada izin yang berlaku dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
Forum RDP tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan secara terbuka. Komisi III DPRD Sulteng berharap pertemuan ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi diikuti dengan langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulteng berencana melakukan pemantauan dan koordinasi lanjutan guna memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP dapat dijalankan. Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan laporan dan masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Dengan digelarnya RDP ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan pertambangan yang sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang. Diharapkan, langkah ini menjadi awal dari penyelesaian persoalan pertambangan di Poboya secara dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. ***







