Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan secara kolektif oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, deklarasi Desa/Kelurahan Bersinar dinilai sebagai langkah penting untuk membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba.
Gubernur Anwar Hafid juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan disiplin, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti menggunakan narkoba.
“Saya juga punya staf di kantor gubernur, pemerintah provinsi, dan dalam waktu dekat saya akan periksa satu-satu. Kalau dia ketahuan positif, kita rumahkan dulu. Sampai dia bersih baru masuk kembali,” katanya sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas menyampaikan, Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Ia menilai kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan akan membantu warga memahami hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.
Peresmian Posbankum secara simbolis dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menandai beroperasinya layanan bantuan hukum tersebut di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, berdasarkan laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Sulawesi Tengah, sebanyak 2.017 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah membentuk Posbankum. Data ini menunjukkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah kini telah memiliki akses layanan bantuan hukum di tingkat lokal.
Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto mengatakan, deklarasi Desa/Kelurahan Bersinar menjadi bagian dari strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba berbasis komunitas. Ia menilai keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat desa sangat menentukan keberhasilan program tersebut.
Menurutnya, upaya pencegahan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi, pengawasan sosial, serta dukungan rehabilitasi bagi para penyalahguna.
Melalui peresmian Posbankum dan deklarasi Desa/Kelurahan Bersinar ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap tercipta masyarakat yang sadar hukum, memiliki akses keadilan yang setara, serta lingkungan sosial yang aman dan terbebas dari narkoba. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. ***









