“Oleh karena itu, DPRD melalui Komisi IV berkomitmen memastikan setiap pasal dalam rancangan perda ini benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, dan sistem kelembagaan adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Untuk itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaannya nanti sesuai dengan semangat keadilan dan keberlanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi IV menyampaikan harapannya agar masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan sah dari negara setelah perda ini disahkan. Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat adat dapat tetap mempertahankan jati diri dan hak-hak tradisional mereka, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap setelah perda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan yang sah dari negara, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati diri dan hak-hak tradisional yang mereka miliki,” tutupnya.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari tahapan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus mencerminkan aspirasi masyarakat adat dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Masukan dari OPD, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan adat akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan final naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.
Upaya menghadirkan regulasi ini dinilai krusial mengingat keberadaan masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, dengan karakter budaya, struktur kelembagaan, serta sistem pengelolaan sumber daya alam yang berbeda-beda. Sejumlah daerah juga masih menghadapi persoalan berkaitan dengan pengakuan kawasan adat, batas wilayah, hingga potensi konflik tenurial. Dengan adanya perda ini, diharapkan persoalan tersebut dapat diminimalkan melalui kerangka hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Para peserta rapat sepakat bahwa penguatan aturan ini memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang. Selain itu, proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat juga menjadi perhatian khusus, mengingat tahap tersebut menjadi dasar dalam pemberian pengakuan formal.




