DPRD Sulteng Bahas Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, pada Selasa (4/11/2025), menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan memberi dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah ini.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, yang didampingi anggota Komisi IV yaitu Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin. Hadir pula perwakilan dari sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah. Para tenaga ahli DPRD Sulteng juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah pasal demi pasal dalam Ranperda. Setiap ketentuan dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak mereka yang masih melekat dan diakui secara turun-temurun.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan yang jelas dan menyeluruh. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan identitas Sulawesi Tengah.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, serta tatanan sosial yang telah menjadi bagian dari identitas daerah ini sejak lama,” ujar Hidayat Pakamundi.
Ia menambahkan bahwa setiap pasal dalam Ranperda harus benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, perda ini tidak boleh hanya menjadi bentuk aturan di atas kertas, namun harus dapat diterapkan secara nyata dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat di lapangan.
“Oleh karena itu, DPRD melalui Komisi IV berkomitmen memastikan setiap pasal dalam rancangan perda ini benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, dan sistem kelembagaan adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Untuk itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaannya nanti sesuai dengan semangat keadilan dan keberlanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi IV menyampaikan harapannya agar masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan sah dari negara setelah perda ini disahkan. Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat adat dapat tetap mempertahankan jati diri dan hak-hak tradisional mereka, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap setelah perda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan yang sah dari negara, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati diri dan hak-hak tradisional yang mereka miliki,” tutupnya.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari tahapan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus mencerminkan aspirasi masyarakat adat dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Masukan dari OPD, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan adat akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan final naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.
Upaya menghadirkan regulasi ini dinilai krusial mengingat keberadaan masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, dengan karakter budaya, struktur kelembagaan, serta sistem pengelolaan sumber daya alam yang berbeda-beda. Sejumlah daerah juga masih menghadapi persoalan berkaitan dengan pengakuan kawasan adat, batas wilayah, hingga potensi konflik tenurial. Dengan adanya perda ini, diharapkan persoalan tersebut dapat diminimalkan melalui kerangka hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Para peserta rapat sepakat bahwa penguatan aturan ini memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang. Selain itu, proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat juga menjadi perhatian khusus, mengingat tahap tersebut menjadi dasar dalam pemberian pengakuan formal.
Hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan penyempurnaan draft Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus atau agenda paripurna DPRD. Komisi IV berharap regulasi tersebut dapat rampung tepat waktu sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat bisa segera terwujud melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum. ***


