IKLAN-2027-DPRD

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Muh. Rifai
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, pada Selasa (4/11/2025). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan penyempurnaan draft Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus atau agenda paripurna DPRD. Komisi IV berharap regulasi tersebut dapat rampung tepat waktu sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat bisa segera terwujud melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum. ***