IKLAN-2027-DPRD

DPRD Sulteng Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Sawit

Muh. Rifai
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil pertambangan serta hasil perkebunan sawit. FGD berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Komisi III, kata Arnila, berkomitmen memastikan setiap pasal dalam Raperda tersebut memiliki dasar akademik yang kuat serta mempertimbangkan aspek teknis dan sosial. Ia berharap regulasi yang disusun mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Dalam sesi diskusi, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Ir. H. Musliman MM, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kehadiran Raperda ini. Ia menilai bahwa persoalan jalan rusak akibat kendaraan angkutan tambang menjadi keluhan warga di berbagai daerah, sehingga aturan yang jelas sangat dibutuhkan.




“Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan berdampak pada rusaknya jalan. Hal ini juga harus menjadi bagian dari analisis,” ujar Musliman.

Menurutnya, penyusunan regulasi harus mencakup pengaturan terkait perizinan, tata kelola jalan khusus, serta kewajiban perusahaan dalam menjaga infrastruktur. Ia menilai kegiatan pertambangan selama ini sering tidak disertai perencanaan yang memadai, sehingga berpengaruh pada kualitas jalan maupun lingkungan.

“Saya pikir, kalau kita bicara soal jalan, tinggal kita atur bagaimana peraturannya, bagaimana perizinannya, dan seperti apa perlakuannya. Aktivitas pertambangan selama ini tidak menggunakan perencanaan yang baik,” kata Musliman.

Musliman juga menegaskan perlunya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan perusahaan. Setiap perusahaan tambang maupun perkebunan yang akan beroperasi wajib memiliki perencanaan yang disahkan oleh pemerintah provinsi agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak saling bertentangan.

“Rencana kegiatan pertambangan maupun perkebunan harus disahkan oleh provinsi agar semuanya sinkron,” jelasnya.

Ia berharap aturan mengenai jalan khusus nantinya dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi tambang maupun perkebunan.

“Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” tegasnya.

Selain itu, Musliman menekankan bahwa perusahaan yang memanfaatkan jalan khusus wajib memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan lainnya.