“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lain. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik,” ujarnya.
FGD ini menjadi tahap penting untuk memperkuat substansi Raperda sebelum memasuki pembahasan lanjutan. DPRD Sulteng berharap aturan tersebut nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan ekonomi daerah dan perlindungan terhadap masyarakat serta infrastruktur publik. Proses penyempurnaan naskah akademik dan regulasi ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang aplikatif, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah. ***




