Skrol untuk membaca pos

Polda Sulteng Bongkar 60 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Muh. Rifai
Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan 60 kilogram sabu jaringan Malaysia, di lobi utama Mapolda Sulteng, Kamis (13/11/2025). Foto: Polda Sulteng
A-AA+A++

“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” tambahnya.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan salah satu tersangka, AF. Ia disebut sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.

Menurut Kombes Pribadi, sabu tersebut diduga dikemas di dalam kapal sebelum diambil oleh tersangka MF di pesisir Desa Rerang, Donggala. Seluruh alur pengiriman sudah dipantau ketat oleh tim kepolisian sehingga barang bukti dapat diamankan sebelum sempat diedarkan.

“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dapat ditopang oleh penegakan hukum, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, hukuman berat sering kali tidak cukup membuat pelaku jera karena terdapat banyak faktor yang mendorong mereka kembali terlibat dalam jaringan narkoba.

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal berlapis sesuai dengan UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam penjelasannya, polisi juga menyebut bahwa pengungkapan 60 kilogram sabu tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Angka itu dihitung berdasarkan perkiraan jumlah pemakai yang dapat terdampak dari peredaran puluhan kilogram sabu tersebut apabila masuk ke masyarakat.

Operasi besar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur laut di wilayah Sulawesi Tengah masih menjadi sasaran empuk bagi jaringan internasional dalam menyelundupkan sabu. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.