Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Provinsi Sulawesi Tengah digelar di Hotel Best Western Plus Coco Palu pada Rabu, 19 November 2025.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Mahfud Masuara, SH hadir sebagai narasumber membawakan materi berjudul “Fungsi Aspirasi: Dari Aspirasi ke Regulasi dan Kebijakan”.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, unsur mahasiswa, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, dan kelembagaan politik mengenai regulasi politik serta mekanisme penyaluran aspirasi dalam proses pembentukan kebijakan daerah. Para peserta mendapatkan penjelasan tentang pentingnya proses penyampaian aspirasi secara terstruktur kepada lembaga eksekutif maupun legislatif agar kebutuhan publik dapat terakomodasi dalam setiap kebijakan yang disusun pemerintah daerah.

Dalam penyampaiannya, Mahfud Masuara menjelaskan, fungsi aspirasi merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang dikelola dengan baik dapat menjadi dasar kuat dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Ia menyebut, masyarakat memiliki peran besar dalam memberikan masukan yang bersumber langsung dari kondisi lapangan sehingga dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan nyata publik.

“Aspirasi adalah pintu awal pembentukan regulasi. Ketika masyarakat menyampaikan kebutuhan dan permasalahannya, itulah data politik yang harus diterjemahkan ke dalam rumusan peraturan daerah maupun kebijakan pembangunan,” ujar Mahfud Masuara.

Penjelasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tahapan bagaimana aspirasi masyarakat ditransformasikan menjadi regulasi.

Mahfud menerangkan, prosesnya dimulai dari penjaringan aspirasi melalui berbagai kegiatan atau kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah maupun DPRD. Aspirasi yang diterima kemudian dianalisis berdasarkan kebutuhan publik untuk mengetahui urgensinya. Setelah itu, disusun naskah akademik yang menjadi landasan pembahasan bersama para pemangku kepentingan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah atau kebijakan lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Mahfud juga menyinggung kondisi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menyampaikan, penyesuaian anggaran mengakibatkan sejumlah usulan masyarakat belum dapat direalisasikan sepenuhnya. Meski demikian, ia menegaskan, penting bagi masyarakat tetap menyampaikan setiap kebutuhan mereka melalui mekanisme yang telah disediakan, sebab aspirasi merupakan bagian utama dari kerja politik anggota DPRD dalam memastikan kehendak publik tercatat dengan baik.

“Dengan adanya efisiensi anggaran dari pusat ke daerah mengakibatkan banyak usulan-usulan dari masyarakat yang belum bisa terealisasi. Aspirasi bukan formalitas, ia adalah pusat dari kerja politik seorang anggota DPRD,” ujar Mahfud, menegaskan kembali pentingnya proses tersebut dalam sistem pemerintahan daerah.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi dan kebijakan. Mahfud menyampaikan, komunikasi politik yang lebih terbuka antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di tingkat daerah. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme aspirasi, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memberikan masukan terhadap program pembangunan maupun pembentukan peraturan.

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai isu terkait dinamika politik dan regulasi di tingkat daerah, termasuk tantangan penyaluran aspirasi dan peran masyarakat dalam mendorong kebijakan yang sesuai kebutuhan lokal. Mahfud memberikan tanggapan atas pertanyaan yang muncul dan menjelaskan kembali pentingnya partisipasi masyarakat agar proses perumusan kebijakan berjalan lebih optimal. ***