Skrol untuk membaca pos

Program Berani Sehat: Ini Alur Peralihan Peserta Mandiri, dan Penanganan Tunggakan BPJS

Muh. Rifai
Suci, Frontliner BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program “Berani Sehat” pada 13 April 2025. Program ini memungkinkan seluruh masyarakat Sulteng mendapatkan layanan kesehatan gratis cukup dengan menunjukkan KTP, tanpa harus memikirkan status aktif BPJS.

Program “Berani Sehat” merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulawesi Tengah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi warga yang terkendala akses kesehatan karena kendala administrasi atau tunggakan iuran BPJS.

Namun, mekanisme pelaksanaannya menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Mandiri atau yang memiliki tunggakan.

Menurut penjelasan Suci, Frontliner BPJS Kesehatan, program ini tetap menggunakan sistem jaminan dari BPJS Kesehatan, namun dengan skema dukungan dari pemerintah daerah.

“Programnya Pak Gubernur ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Masyarakat yang ingin mengakses layanan kesehatan gratis cukup membawa KTP dan diarahkan ke Dinas Sosial terlebih dahulu,” jelas Suci kepada media ini saat ditemui di “Mall Pelayanan Masyarakat Sulteng Nambaso” di Jodjokodi Convention Center (JCC) Senin, 21 April 2025.

Prosedur Pendaftaran dan Penanganan Tunggakan

Bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan, prosesnya tidak langsung serta-merta dihapus. Mereka tetap diwajibkan menyicil tunggakan melalui program Rehabilitasi Iuran Bertahap (Rehab) dari BPJS Kesehatan.

“Peserta datang ke Dinas Sosial untuk verifikasi data. Jika ditemukan tunggakan, peserta diarahkan ikut program cicilan. Minimal harus membayar satu bulan cicilan terlebih dulu,” terang Suci.

Setelah pembayaran cicilan pertama dilakukan, peserta melapor kembali ke Dinas Sosial dengan membawa bukti pembayaran. Dinas Sosial akan mengalihkan status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Dengan status PBI tersebut, layanan kesehatan bisa langsung diakses tanpa kendala meskipun tunggakan masih ada.

Suci menegaskan bahwa tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta, namun hal itu tidak akan menghambat pelayanan kesehatan.

“Yang penting sudah ada cicilan pertama. Walau masih ada tunggakan, peserta tetap dilayani di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Fleksibel dan Tidak Memaksa

Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk bertahan sebagai peserta mandiri jika tidak ingin dialihkan ke program bantuan pemerintah. Namun, penting dicatat bahwa peserta bantuan otomatis berada di kelas 3, sedangkan peserta mandiri bisa memilih kelas 1 atau 2.