Ayo ke Mall Pelayanan Masyarakat Sulteng, Ini Daftar Layanannya!

Muh. Rifai
A-AA+A++

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan “Mall Pelayanan Masyarakat Sulteng Nambaso” yang berlokasi di Jojokodi Convention Center, Palu.

Peluncuran ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang terintegrasi dalam satu tempat.




Mall Pelayanan Masyarakat ini hadir sebagai pusat layanan publik yang mudah, cepat, dan nyaman. Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Sulawesi Tengah serta sejumlah lembaga vertikal siap memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 21.00 WITA setiap hari kerja.

Masyarakat hanya perlu datang sekali untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif, mulai dari kependudukan, perizinan, perpajakan, layanan kesehatan, hingga layanan keimigrasian dan lainnya. Semua layanan menghasilkan dokumen resmi dan sah sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut daftar lengkap layanan yang tersedia:

SAMSAT

  1. Pembayaran Pajak Tahunan
  2. Pengesahan STNK

IMIGRASI

  1. Pembuatan Paspor Republik Indonesia
  2. Informasi Layanan Keimigrasian

BPJS KETENAGAKERJAAN

  1. Informasi Layanan Program BPJS Ketenagakerjaan
  2. Informasi Layanan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Konsultasi Klaim Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS KESEHATAN

  1. Pendaftaran peserta baru (Mandiri / PBPU)
  2. Perubahan data peserta
  3. Perubahan fasilitas kesehatan
  4. Pemberian informasi dan penanganan pengaduan
  5. Registrasi Aplikasi Mobile JKN

DINAS KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

  1. Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
  2. Pemberian Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan
  3. Pemberian Pertimbangan Teknis PPKH
  4. Pemberian Rekomendasi PPKH
  5. Pemberian Kajian Teknis Untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kewenangan Gubernur
  6. Pemberian Pertimbangan Teknis Rekomendasi PBPH
  7. Penerbitan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)
  8. Penerbitan Persetujuan Pembuatan Koridor
  9. Penerbitan Persetujuan Penggunaan Koridor
  10. Pelaksanaan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan
  11. Pemberian Pertimbangan Teknis Penerbitan Sertifikat Standar PBPHH
  12. Pemberian Persetujuan Penggunaan Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan Kualifikasi Perencanaan Hutan (GANISPH Canhut)
  13. Pembuatan Usulan Permohonan User ID dan Password Untuk Pelaksanaan RPBBI Online Bagi PBPHH
  14. Penerbitan Kode Billing Pembayaran Uang Muka PSDH dan DR
  15. Rekomendasi Pembayaran Uang Muka PSDH dan DR Dari Pemegang Izin
  16. Pengendali Sumber Bahan Baku Kayu Bulat Dari Hak Guna Usaha
  17. Pendaftaran PBPHH Kayu dan Bukan Kayu Skala Usaha Kecil
  18. Bantuan Pengukuran Kayu, Pengenalan/Penetapan Jenis Kayu dan Penetapan Volume Kayu
  19. Penerbitan Dokumen Surat Angkut Lelang
  20. Permohonan Bibit ≤ 100 Batang
  21. Permohonan Bibit ≥ 100 Batang

PALANG MERAH INDONESIA