“Yang digugat malah saya, padahal saya yang bangunannya dirusak, tanahnya diserobot. Sekarang saya harus berhadapan dengan gugatan Rp62,5 miliar,” kata Edy menutup keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum Frangky Andreas menyatakan, bahwa gugatan perdata ini bukan bentuk pembalasan, melainkan upaya hukum atas laporan yang telah dihentikan.
“Kami ingin menguji dasar dari laporan yang telah dilayangkan. Karena menurut kami, tidak semua laporan pidana itu memiliki dasar fakta yang kuat,” jelas Abdul Rahman usai sidang.
Ia menyebut, ada enam laporan terhadap kliennya. Empat dihentikan dengan SP2HP, satu gugur lewat putusan praperadilan, dan dua lainnya masih berjalan.
Abdul Rahman, menegaskan, bahwa gugatan ini diajukan hanya untuk laporan yang dihentikan.
“Gugatan ini berbeda. Jangan sampai masyarakat atau media salah memahami. Laporan yang digugat adalah yang sudah dihentikan, bukan yang dimenangkan dalam praperadilan,” tegasnya.
Gugatan itu berasal dari laporan yang dibuat pada Desember 2021 dengan nomor LP/367/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng. Pemeriksaan di lokasi sengketa kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian persidangan yang terus bergulir.
“Yang satu sudah hampir selesai, tinggal tunggu putusan. Yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan tempat. Kami berharap semuanya bisa berjalan adil dan transparan,” pungkas Abdul Rahman.
Ia juga mengingatkan agar media melakukan verifikasi sebelum menayangkan pemberitaan, mengingat banyaknya laporan dan kompleksitas perkara yang bisa memicu kesalahpahaman publik. (Tim)







