Pemkot Tanggapi Catatan DPRD Kota Palu soal Raperda Baru
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu pada 7 Maret 2025 membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palu.
Dalam rapat ini, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dengan didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhiddin.
Pemerintah Kota Palu mengajukan tiga Raperda yang mencakup penyelenggaraan bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.
Semua fraksi di DPRD Kota Palu menerima dan menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Raperda tersebut, meskipun mereka memberikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhiddin, menegaskan, bahwa pemerintah kota palu akan memperhatikan masukan dari DPRD dalam penyusunan kebijakan.
Ia menyatakan, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan warga Kota Palu.
“Kami akan memastikan semua regulasi yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Palu,” ujar Imelda.
Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan akses masyarakat miskin terhadap keadilan.
Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk memastikan bahwa kriteria penerima bantuan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Raperda tentang cadangan pangan menjadi perhatian serius karena menyangkut ketahanan pangan daerah. Dalam penyusunannya, pemerintah daerah akan memasukkan berbagai pertimbangan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Dengan selesainya rapat ini, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di tingkat panitia khusus DPRD. Pemerintah Kota Palu berharap regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Rfi)