IKLAN-2027-DPRD

Kasus Pengrusakan Rumah tak Kunjung P-21, Pengacara Pertanyakan Sikap Kejari Palu

Muh. Rifai
DR. Muslimin Budiman, SH., MH. Foto: Tim
A-AA+A++

Musliman juga mempertanyakan sikap jaksa yang terkesan lebih berpihak pada tersangka daripada menegakkan hukum. Ia menilai, bahwa pengembalian berkas perkara yang terus-menerus dilakukan oleh jaksa bisa jadi mengarah pada dugaan adanya kepentingan tertentu.

“Seharusnya jaksa bekerja untuk menegakkan hukum, bukan mencari alasan untuk meringankan tersangka. Apakah jaksa punya hak untuk membela tersangka? Ataukah jaksa bisa bertindak seperti hakim dengan menyatakan unsur-unsur pasal tidak terpenuhi?” tanyanya.




Selain itu, ia juga mempermasalahkan tindakan Kejaksaan Tinggi yang menggelar ekspose perkara tanpa menghadirkan penyidik dari Polresta Palu. Baginya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dalam proses hukum.

“Mengapa Kejaksaan Tinggi melakukan ekspose perkara tanpa melibatkan penyidik? Jika memang ada kejanggalan dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dipanggil untuk menjelaskan, bukan malah menggelar ekspose sepihak,” tambahnya.

Musliman menegaskan, bahwa kasus ini bukan sekadar perkara biasa, sebab rumah kliennya mengalami kerusakan total akibat tindakan tersangka. Jika berkas perkara terus dihambat, ia khawatir kliennya akan semakin dirugikan secara hukum dan materi.

“Kami berharap jaksa tidak bermain-main dalam kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa ada permainan di balik lambatnya P-21. Kami mendesak agar jaksa segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Musliman.

Dengan adanya tekanan dari kuasa hukum dan masyarakat, kini publik menanti bagaimana Kejaksaan Negeri Palu akan bertindak terhadap kasus ini. (Tim)