Alasan Saham PT Wijaya Karya (WIKA) Disuspensi BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar mulai dari pra-pembukaan perdagangan tanggal 18 Februari 2025.
Merujuk pada keterbukaan informasi BEI diutip Infopena, keputusan ini diambil setelah WIKA menunda pembayaran pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada hari yang sama.
Suspensi ini didasarkan pada dua surat, yakni dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang berisi informasi mengenai pembayaran obligasi dan sukuk, serta surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 terkait penundaan pelunasan pokok obligasi dan sukuk tersebut.
Keputusan penundaan pembayaran ini menimbulkan indikasi adanya permasalahan dalam kelangsungan usaha WIKA.
Sebagai langkah mitigasi, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi hingga ada pengumuman lebih lanjut. BEI juga mengimbau para pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. (Rfi)