Koalisi Organisasi Pers Sulteng Desak Kaji Ulang Kebijakan Efisiensi Rugikan Jurnalis
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang menyebabkan belasan jurnalis di TVRI Sulawesi Tengah dirumahkan memicu protes dari Koalisi Organisasi Pers Sulteng.
Kebijakan ini dinilai tidak adil dan mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
TVRI Sulteng terpaksa merumahkan sekitar 15 jurnalis, termasuk penyiar, karena ketiadaan anggaran untuk membayar mereka.
Hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Efisiensi ini juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), namun di sisi lain, sejumlah organisasi pers menilai langkah tersebut merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan, bahwa lembaga penyiaran publik seharusnya tidak menjadi sasaran penghematan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan gaji para jurnalis.
“Seharusnya, tugas publik lembaga seperti TVRI dilindungi. Jika mereka dirumahkan, tugas menyampaikan informasi kepada publik akan terganggu,” kata Agung, Minggu, 9 Februari 2025.
Koalisi Organisasi Pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis, yakni, AJI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng, dan PFI Palu, menganggap keputusan ini dapat merusak keberlanjutan kerja jurnalistik dan berdampak negatif pada kehidupan jurnalis serta keluarganya.
“Banyak anak-anak jurnalis yang akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar jika orang tua mereka kehilangan pendapatan,” ujar Mitha Meinansi, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng.
Selain itu, mereka menyoroti ketidakadilan dalam penerapan efisiensi anggaran yang dirasa tidak merata.
“Sementara jurnalis dirumahkan, lembaga seperti DPR RI justru tidak terdampak penghematan ini,” tambah Abdee Mari, Sekretaris AMSI Sulteng.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi ini menyampaikan delapan tuntutan utama:
- Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya yang berdampak pada gaji jurnalis kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak.
- Lembaga penyiaran publik di daerah diharapkan membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak pekerja.
- Hak-hak pekerja yang dirumahkan harus dipenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
- Kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik.
- Transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi harus ditingkatkan agar tidak merugikan pekerja di sektor penting seperti jurnalisme.
- Elemen pers di seluruh Indonesia diajak bersolidaritas menolak kebijakan yang melemahkan kerja jurnalistik.
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers didorong ikut melindungi jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak mengganggu kebebasan pers.
- Jika tuntutan tidak diindahkan, koalisi akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut.
Koalisi berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat segera merespons tuntutan ini agar hak-hak jurnalis di lembaga penyiaran publik terlindungi dan kebebasan pers tetap terjaga.***