Zulkarnaen: Koperasi Bisa Terima Dana dari Luar, Asal Sesuai Mekanisme
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyatakan, bahwa koperasi bisa memanfaatkan dana penyertaan dari anggota maupun pihak luar.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018, koperasi diperbolehkan menerima dana penyertaan dari luar, namun penggunaannya harus sesuai mekanisme yang disepakati dalam rapat anggota,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025 lalu di Lokasi Pertambangan Emas Buranga.
Dikatakan, pengawasan terhadap pengelolaan dana ini akan menjadi bagian penting dari pembinaan. Dinas koperasi akan memeriksa neraca keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, Zulkarnaen menegaskan, koperasi yang memiliki izin IPR tidak diperkenankan mengalihkan izin tersebut kepada pihak ketiga, sesuai aturan dalam Kepmen Nomor 174 Tahun 2024.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap regulasi. Ini juga bertujuan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan koperasi,” tegasnya.
Dia menuturkan, koperasi pengelola IPR di Parigi Moutong masih tergolong baru, sehingga pendampingan intensif dari dinas koperasi sangat dibutuhkan.
“Kami masih minim contoh dari daerah lain, sehingga pelaku utama di sini akan menjadi acuan,” tuturnya.
Dinas koperasi akan memfokuskan pembinaan pada penguatan manajemen koperasi, pengelolaan dana penyertaan, dan pembagian hasil usaha.
“Dengan langkah ini, diharapkan koperasi dapat menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola usahanya secara efektif”, ujarnya.
Ia juga menyoroti aturan baru terkait syarat keanggotaan koperasi yang harus memiliki minimal 9 anggota sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saat ini jumlah anggota minimal sudah terpenuhi. Ke depannya, koperasi harus memastikan seluruh anggota resmi terdaftar tanpa ada penyimpangan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) baru saja mengeluarkan izin IPR kepada tiga koperasi yang berlokasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Provinsi Sulteng pada 8 Januari 2025. Berikut daftarnya:
- Koperasi Produsen Buranga Baru Indah Mandiri, dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dan IPR Nomor: 12370005218740006.
- Koperasi Produsen Sinar Jaya Mandiri, dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dan IPR Nomor: 04082400284440004.
- Koperasi Produsen Sinar Maju Bersaudara, dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dan IPR Nomor: 09082400740460001.***