Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menegaskan, bahwa siapa pun yang menghalangi kegiatan pertambangan berizin resmi dapat dikenai sanksi hukum.

Hal itu disampaikan Zulkarnaen dalam rapat anggota koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Buranga pada Selasa, 4 Februari 2025.

Zulkarnaen, menjelaskan, bahwa izin yang diberikan kepada tiga koperasi pemilik IPR di Buranga telah sah secara hukum dan tidak bisa dibatalkan kecuali melalui mekanisme pengadilan.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan tidak bisa dibatalkan dan harus dilaksanakan, kecuali ada putusan hukum yang membatalkannya,” tegas Zulkarnaen.

Tiga koperasi yang secara resmi memperoleh IPR tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah. Penyerahan IPR ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Dengan adanya izin ini, pengelolaan tambang di wilayah Buranga sepenuhnya menjadi tanggung jawab koperasi yang telah ditetapkan.

“Hal ini didukung oleh dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan tambang,” kata Zulkarnaen.

Ia mengingatkan, pengurus koperasi untuk memahami tahap-tahap pelaksanaan tambang dan memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

Agar pengelolaan tambang berjalan sesuai aturan, Dinas Koperasi dan UMKM akan terus memberikan pendampingan dan pengawasan kepada koperasi.

“Kami akan memberikan bimbingan dan memastikan bahwa setiap koperasi menjalankan kegiatan pertambangan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Penjabat Bupati dan Ketua DPRD, juga menjadi hal penting yang ditekankan Zulkarnaen. Ia meminta agar setiap prosedur terkait perizinan ini dijelaskan secara rinci kepada pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman.

“Jelaskan semua prosedur kepada mereka, karena izin ini sah kecuali ada keputusan hukum yang membatalkannya,” tambahnya.

Menanggapi adanya isu yang menyebut perizinan koperasi di Buranga cacat hukum, Zulkarnaen dengan tegas membantahnya.

Menurutnya, meskipun ditemukan beberapa kekurangan, hal tersebut tidak sampai membatalkan legalitas koperasi.

“Kami memang menemukan beberapa kekurangan, namun semuanya sudah diperbaiki dalam waktu 17 hari setelah evaluasi,” ujarnya.

Selain masalah legalitas, tantangan lain yang dihadapi koperasi adalah keterbatasan modal.

Zulkarnaen menyebut, bahwa pengelolaan tambang membutuhkan dana besar, tetapi koperasi dapat mengatasinya dengan menjalin kerja sama antara anggota dan non-anggota.

“Kerja sama ini bisa dilakukan melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur dalam kesepakatan tertulis,” jelasnya.

Dengan adanya penyerahan IPR ini, Zulkarnaen berharap pengelolaan tambang di Kabupaten Parigi Moutong bisa berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.***