Tiga Koperasi Pemilik IPR di Buranga Kantongi PKKPR dari Pemkab Parigi Moutong
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi tiga koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga pada 22 Oktober 2024.
Ketiga koperasi tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
PKKPR Terbit dengan Nomor Resmi
PKKPR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong memiliki rincian sebagai berikut:
- Koperasi Sina Jaya Mandiri – PKKPR Nomor: 22102410113174210
- Koperasi Sina Maju Bersaudara – PKKPR Nomor: 22102410113171285
- Koperasi Buranga Baru Indah – PKKPR Nomor: 22102410113171281
Dokumen ini memastikan bahwa ketiga koperasi telah memenuhi aspek kesesuaian tata ruang yang disyaratkan dalam pengelolaan ruang di wilayah Buranga.
Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Koperasi
Penerbitan PKKPR menjadi langkah strategis Pemkab Parigi Moutong dalam mendukung pengelolaan ruang yang teratur dan pengembangan koperasi lokal. Keberadaan izin ini memberikan kepastian hukum sehingga kegiatan pertambangan rakyat di Buranga dapat dijalankan secara legal sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Parigi Moutong pada 3 Februari 2025, sempat muncul pernyataan bahwa pengurusan IPR di Buranga tidak memiliki PKKPR. Pernyataan ini terbantahkan dengan bukti penerbitan PKKPR sejak Oktober 2024.
Jaminan Hukum dan Keberlanjutan Usaha
Dengan terbitnya PKKPR, seluruh syarat perizinan yang diperlukan dalam pengelolaan IPR telah terpenuhi. Hal ini memberi kepastian kepada koperasi dalam melaksanakan kegiatan operasional mereka secara legal dan terstruktur.
Pemerintah Kabupaten berharap, dengan adanya legalitas ini, koperasi di Buranga dapat semakin berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar.
Pemkab Parigi Moutong juga menegaskan, komitmennya untuk terus mendukung koperasi yang beroperasi secara berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.***