Skrol untuk membaca pos

Surat Penundaan Izin Tidak Berlaku bagi 3 Koperasi Resmi di Buranga

Muh. Rifai
Tiga Koperasi di Buranga yang telah memiliki IPR.
A-AA+A++

Proses penerbitan IPR bagi tiga koperasi resmi tersebut juga melalui tahapan yang panjang. Dimulai sejak 2021 ketika Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, menyurat kepada bupati dan wali kota terkait usulan lokasi pertambangan rakyat. Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Rusdy Mastura dan berujung pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.

Dengan terbitnya IPR pada 8 Januari 2025, pertambangan emas di Buranga dinyatakan legal dan tidak termasuk dalam kategori pertambangan emas tanpa izin (PETI). Surat penundaan izin yang diterbitkan pemerintah kabupaten hanya berlaku bagi koperasi-koperasi baru yang belum melengkapi persyaratan izin resmi.***