Tambang Buranga: Karman Pastikan Anggota Koperasinya Pemilik Lahan
Pembentukan Koperasi Tambang Rakyat di Desa Buranga dan Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat sambutan positif dari masyarakat lokal, khususnya para pemilik lahan.
Koperasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, tetapi juga menjamin keselamatan kerja dan membuka peluang kerja baru di wilayah tersebut.
Ketua Koperasi Sina Maju Bersaudara, Karman, menegaskan, bahwa koperasi ini didirikan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pemilik lahan di dua desa tersebut. Hal ini menjadikan koperasi sebagai wadah yang benar-benar melibatkan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah tambang.
“Kami membentuk koperasi ini dengan tujuan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan menguntungkan,” ujar Karman kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025 di Buranga.
Koperasi Sinar Maju Bersaudara beranggotakan 15 orang yang semuanya adalah pemilik lahan. Karman menjelaskan, keanggotaan koperasi dibatasi hanya untuk pemilik lahan guna menghindari potensi konflik.
“Dengan aturan ini, kami memastikan hasil tambang benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal yang memiliki hak atas lahan tersebut,” tegas Karman. Pernyataan ini turut diamini oleh Alex Madahulu, Sekretaris Koperasi Sina Jaya Mandiri.
Fokus pada Keselamatan dan Keberlanjutan
Salah satu fokus utama koperasi ini adalah keselamatan kerja bagi para penambang. Bekerja sama dengan pemerintah desa, koperasi memastikan bahwa kegiatan tambang mengikuti regulasi yang berlaku dan meminimalkan risiko kecelakaan.
“Kami tidak ingin ada lagi kejadian kecelakaan seperti yang pernah terjadi tahun lalu. Keselamatan kerja menjadi prioritas utama kami,” lanjut Karman.
Langkah ini diambil tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga mencegah kerugian ekonomi akibat kecelakaan tambang.
Manfaat Jangka Panjang bagi Perekonomian Lokal
Koperasi tambang ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan bagi pemilik lahan, tetapi juga dirancang untuk memberikan dampak positif pada perekonomian desa.
“Kami berharap manfaat tambang ini bisa dirasakan lebih luas, termasuk oleh masyarakat di sekitar tambang. Jika dikelola dengan baik, banyak peluang ekonomi yang bisa tercipta,” kata Karman.
Dalam jangka panjang, koperasi diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan warga, dan menjadi sumber pemasukan utama desa.
“Kami ingin membangun kerja sama antara desa-desa di sekitar lokasi tambang, agar potensi ekonominya bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Karman.
Dengan dukungan penuh dari para pemilik lahan dan pengawasan pemerintah desa, koperasi tambang ini diharapkan mampu menjadi fondasi ekonomi baru bagi Desa Buranga dan Paranggi, sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini resmi memiliki legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Proses legalisasi tambang tersebut memakan waktu panjang sejak 8 Juni 2021, ketika Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, mengirimkan surat kepada Bupati dan Wali Kota di wilayahnya.
Surat tersebut meminta mereka mengusulkan lokasi serta bukti pendukung untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, merespons melalui rekomendasi Nomor: 540/1912/Dis.LH yang menyatakan bahwa Desa Buranga sesuai untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat.
Usulan ini diteruskan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang baru, Rusdy Mastura, ke tingkat pusat hingga akhirnya mendapatkan pengesahan.
Pada 26 Juni 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024.
Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, pada 8 Januari 2025, pemerintah provinsi resmi mengeluarkan izin IPR untuk tiga koperasi tambang di Desa Buranga, yaitu:
- Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri dengan IPR Nomor: 04082400284440004
- Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara dengan IPR Nomor: 09082400740460001
- Koperasi Produsen Buranga Baru Indah dengan IPR Nomor: 12370005218740006