Surat Penundaan Izin Tidak Berlaku bagi 3 Koperasi Resmi di Buranga
Keberadaan tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini telah memiliki legalitas resmi dengan diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 8 Januari 2025. Izin tersebut diberikan kepada tiga koperasi lama yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Ketiga koperasi tersebut mendapatkan IPR melalui proses yang sesuai prosedur dan telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Koperasi Sina Jaya Mandiri mengantongi IPR dengan Nomor: 04082400284440004, Koperasi Sina Maju Bersaudara dengan Nomor: 09082400740460001, dan Koperasi Buranga Baru Indah dengan Nomor: 12370005218740006.
Namun, munculnya surat dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 500.3.2.1/II.648/Diskop dan UMKM perihal permohonan penundaan sementara proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 30 koperasi primer di wilayah tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman. Surat yang diterbitkan pada 30 November 2024 ini tidak berlaku bagi tiga koperasi yang telah mendapatkan IPR resmi.
Surat tersebut hanya ditujukan kepada koperasi-koperasi baru yang masih dalam proses pengajuan izin, bukan kepada koperasi lama seperti Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Adapun 30 koperasi yang dimohonkan penundaan izin terdiri dari 20 koperasi baru di wilayah Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya, serta 10 koperasi baru lainnya di Desa Buranga dan Desa Ampibabo.
Tujuh koperasi baru di Desa Buranga yang dimohonkan penundaan izin di antaranya Koperasi Sumber Makmur Buranga, Koperasi Hasil Mineral Buranga, dan Koperasi Emas Hijau Buranga. Sementara tiga koperasi baru di Desa Ampibabo yang juga dimohonkan penundaan izin meliputi Koperasi Siaga Damai Jaya, Koperasi Ampibabo Suka Maju, dan Koperasi Pinobayu Makmur Sejahtera.
Penundaan tersebut diajukan karena pembentukan koperasi baru itu dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong. Namun, tiga koperasi yang telah mengantongi IPR resmi di Buranga bukanlah bagian dari koperasi baru tersebut. Ketiganya sudah lama berdiri dan pembentukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku serta diketahui oleh pihak terkait.
Proses penerbitan IPR bagi tiga koperasi resmi tersebut juga melalui tahapan yang panjang. Dimulai sejak 2021 ketika Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, menyurat kepada bupati dan wali kota terkait usulan lokasi pertambangan rakyat. Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Rusdy Mastura dan berujung pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
Dengan terbitnya IPR pada 8 Januari 2025, pertambangan emas di Buranga dinyatakan legal dan tidak termasuk dalam kategori pertambangan emas tanpa izin (PETI). Surat penundaan izin yang diterbitkan pemerintah kabupaten hanya berlaku bagi koperasi-koperasi baru yang belum melengkapi persyaratan izin resmi.***