Direktur Utama PT Putra Lebak Perkasa (PLP) dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP), Harianto, membantah tuduhan bahwa kedua perusahaannya masih beroperasi di Kabupaten Buol. Ia dengan tegas menyatakan, bahwa PT PLP dan PT RMP telah berhenti beroperasi sejak beberapa bulan lalu.
Pernyataan ini disampaikan Harianto setelah beredar kabar bahwa kedua perusahaan yang bergerak di bidang Galian C itu masih melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung. Bahkan, ada tudingan bahwa mereka terlibat dalam eksplorasi emas secara ilegal.
“PT Putra Lebak Perkasa di Desa Labuton sudah tidak beroperasi lebih dari satu tahun. Tidak ada alat di sana, tidak ada aktivitas. Jadi, berita yang menyebut kami masih beroperasi itu tidak benar, alias hoaks,” tegas Harianto dalam keterangannya melalui WhatsApp.
Hal yang sama berlaku untuk PT Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi. Harianto mengatakan, perusahaannya itu sudah berhenti beroperasi sejak April 2024.
Ia juga menyayangkan tuduhan bahwa perusahaan miliknya telah menyalahgunakan izin. Menurutnya, PT PLP dan PT RMP murni bergerak di bidang Galian C, yang hanya menjual material batu dan pasir, bukan emas.
“Kami adalah perusahaan di bidang konstruksi, dan pemberitaan ini bisa merusak reputasi kami,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulawesi Tengah, Marthen Tibe, menyoroti dugaan penyalahgunaan izin oleh dua perusahaan Galian C yang beroperasi di Buol. Ia menduga, alih-alih hanya menambang batu dan pasir, perusahaan-perusahaan ini justru melakukan eksplorasi emas.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Laporan dari warga setempat juga menyebutkan bahwa PT PLP meninggalkan lubang galian tanpa melakukan normalisasi atau perbaikan kembali terhadap lahan yang telah digali.
Karena itulah, Kepala Desa Labuton bersama tokoh masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Laporan ini kemudian diterima oleh Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Saleh, yang merespons dengan mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Inspektur Tambang.







