Perusahaan Galian C di Buol Disinyalir Turut Menambang Emas, Anggota DPRD Sulteng Geram
Dua perusahaan tambang galian C di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. PT Putra Lebak Perkasa (PLP) yang beroperasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, diduga melakukan praktik ilegal dengan mengeksplorasi logam mulia (Emas), padahal izin yang dimiliki hanya untuk galian C.
Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, menegaskan, bahwa aktivitas kedua perusahaan itu telah menyalahi aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Kedua perusahaan ini jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum. Izinnya untuk galian C, tapi yang mereka kejar justru logam mulia,” ujar Marthen Tibe, Kamis (25/1/2024).
Warga Mengadu, Pemerintah Dinilai Lamban
Keluhan masyarakat Desa Labuton terhadap PT PLP semakin menguat. Kepala desa bersama tokoh masyarakat telah melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Salah satu aduan utama adalah tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga terdampak.
“Lubang-lubang bekas galian dibiarkan menganga, tidak ada upaya reklamasi atau perbaikan. Masyarakat sangat dirugikan,” ungkap seorang warga.
Menanggapi laporan tersebut, pemerintah provinsi melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, telah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, hingga kini tidak ada tindakan konkret yang dirasakan oleh masyarakat.
Kontribusi Perusahaan Dipertanyakan
Selain dugaan pelanggaran izin, kontribusi kedua perusahaan terhadap daerah juga dipertanyakan. Marthen Tibe mendesak agar Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan Daerah segera mengecek apakah ada pajak atau kontribusi yang telah masuk ke kas daerah sejak perusahaan beroperasi pada 2023.
“Kalau sudah ada aktivitas penambangan, seharusnya ada kontribusi ke daerah. Coba cek, apa sudah ada pemasukan dari perusahaan ini?” cecar politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya kontribusi yang signifikan, bahkan untuk tingkat kabupaten.
“Material daerah kita dibawa keluar, tapi kas daerah kita tetap kosong,” tambahnya.
Desakan Investigasi Serius
Lebih jauh, Marthen meminta agar aparat penegak hukum (APH), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Ia menegaskan perlunya investigasi mendalam terkait penggunaan alat berat yang tidak sesuai izin operasi.
“Peralatan yang digunakan bukan untuk galian C, tapi untuk pengayaan emas. Ini harus diselidiki tuntas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada langkah nyata, Marthen akan melaporkan masalah ini langsung ke Presiden.
“Saya akan laporkan ke Presiden jika ada aparat yang membekingi. Masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.
Penulis: Tim