Menanggapi laporan ini, Marthen Tibe juga mempertanyakan kontribusi PT PLP dan PT RMP terhadap daerah.
“Kalau sudah ada aktivitas penambangan, pasti ada material yang keluar. Apakah ada kontribusi pajak dari mereka? Coba cek di Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika perusahaan telah beroperasi sejak 2023, seharusnya ada dampak positif bagi kas daerah. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada kontribusi yang signifikan.
Yang lebih mencurigakan, kata Marthen, alat yang digunakan PT PLP adalah crusher, yang umumnya digunakan untuk pengolahan emas, bukan sekadar menambang batu.
Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum, termasuk BIN dan KPK, turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan izin.
“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin pemerintah dan aparat bertindak tegas. Inspektur Tambang harus turun langsung merespons aduan masyarakat,” katanya.***







