Sidang sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Dalam persidangan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menilai gugatan yang diajukan pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri tidak memiliki kejelasan.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan pemohon mengandung kesalahan mendasar dalam penyusunan petitumnya. Ia menyebut pada poin enam, Ahmad Ali meminta MK untuk menetapkannya sebagai pemenang Pilkada.

Menurutnya, permintaan tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam petitum nomor 7 poin a dan b, pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota, namun tidak mencantumkan secara spesifik lokasi yang dimaksud.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena pemohon meminta PSU tetapi tidak menyebutkan TPS yang dimaksud, sehingga tidak diketahui lokasinya,” ujar Ali Nurdin pada Kamis (23/1/2025).

Dalil Dinilai Lemah

Sebelumnya, sejumlah pakar telah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memiliki kelemahan. Beberapa dalil yang digunakan dianggap sulit untuk dibuktikan di persidangan. Ahmad Ali disebut berupaya meyakinkan MK agar menetapkannya sebagai gubernur tanpa dasar yang kuat.

Pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, menyoroti tantangan terbesar dalam gugatan tersebut, yaitu pembuktian bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi untuk datang ke TPS memang akan memilih pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri.

“Tantangan terberat adalah bagaimana membuktikan bahwa pemilih yang tidak hadir di TPS memang berniat memilih pasangan yang menggugat,” kata Asrifai.

Hingga berita ini ditulis, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri masih belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi. (Tim Media Berani)