Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Palu yang digelar pada Selasa (21/1/2025) membahas sejumlah proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang mangkrak dan anggaran yang belum terbayarkan hingga akhir tahun 2024.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyampaikan, bahwa beberapa proyek dari berbagai dinas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), belum terselesaikan. Pemerintah masih menunggu hasil review Inspektorat terkait proyek yang dapat dibayarkan menggunakan Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp37 miliar dari Kementerian Keuangan.

Dana Rp37 Miliar Terancam Hangus

Dalam RDP tersebut, Abdurahim, menjelaskan, bahwa dana TDF hanya dapat digunakan untuk membayar proyek yang telah selesai 100% hingga 31 Desember 2024. Beberapa proyek, seperti Kantor DLH, Masjid Tondo, Dinas Sosial, dan Lapangan, tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga berpotensi dialihkan ke anggaran perubahan.

“Dana ini hanya bisa digunakan untuk membayar proyek yang sudah selesai 100% hingga 31 Desember 2024. Ada beberapa proyek seperti Kantor DLH, Masjid Tondo, Dinas Sosial, dan Lapangan yang tidak memenuhi kriteria itu. Jadi, kemungkinan besar pembayaran untuk proyek tersebut akan dialihkan ke anggaran perubahan,” kata Abdurahim.

Dari data yang terungkap dalam rapat, anggaran yang tertunda di Dinas PU mencapai Rp22,3 miliar, termasuk proyek-proyek yang bermasalah. Jika proses review Inspektorat tidak selesai tepat waktu, dana sebesar Rp37 miliar berpotensi hangus pada Maret 2025.

“Kami mendorong Inspektorat untuk mempercepat review agar tidak ada dana yang terbuang. Kalau terlambat, ini akan merugikan Kota Palu,” ujar Abdurahim.

Kontraktor Tak Dapat Proyek Baru

Komisi C DPRD Kota Palu merekomendasikan agar Pemkot memprioritaskan penyelesaian proyek mangkrak melalui anggaran perubahan. Namun, DPRD menegaskan bahwa kontraktor yang terlibat tidak boleh mendapatkan kompensasi berupa proyek baru sebagai imbalan atas keterlambatan mereka.

“Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya tanpa janji proyek baru di 2025. Risiko menjadi kontraktor adalah harus menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” tegas Abdurahim.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa akan ada pertemuan lanjutan setelah hasil review Inspektorat keluar. Rapat berikutnya akan membahas langkah-langkah pembayaran serta penyelesaian proyek mangkrak untuk memastikan pembangunan di Kota Palu tetap berjalan sesuai rencana.***