Pasangan Yasin – Syafiah Gugat Hasil Pilkada Donggala ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 5, Mohammad Yasin dan Syafiah Basir, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Gugatan ini menuntut pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 yang diumumkan pada 5 Desember 2024.
Dalam gugatannya, Yasin-Syafiah mendalilkan adanya pelanggaran serius selama proses pemilihan, termasuk dugaan keberpihakan perangkat desa, praktik balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.
Pasangan ini kalah dari pasangan calon nomor urut 3, Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan, yang memperoleh 61.883 suara, sedangkan mereka hanya meraih 50.040 suara.
Dugaan Kecurangan yang Diungkap di Sidang Awal
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (13/1/2025), kuasa hukum pemohon, Mohammad Fikri, memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan ketidaknetralan aparat desa dalam mendukung pasangan nomor urut 3.
Fikri menyatakan, bahwa beberapa perangkat desa secara terbuka menyatakan dukungan mereka, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap asas netralitas.
“Temuan kami menunjukkan bahwa beberapa perangkat desa secara terang-terangan mendukung pasangan nomor urut 3 di beberapa wilayah,” kata Fikri dalam persidangan.
Selain itu, Fikri juga menyoroti adanya pembagian sembako kepada masyarakat sebelum penetapan peserta Pilbup Donggala. Pembagian sembako dilaporkan terjadi di empat kecamatan dan enam desa, di antaranya Desa Mbuwu di Kecamatan Banawa Selatan, serta beberapa desa di Kecamatan Labuan dan Tanantovea.
Politik Uang di Beberapa Wilayah
Gugatan juga mencantumkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan nomor urut 3 di sejumlah desa. Pemohon mengklaim bahwa uang tunai sebesar 100 hingga 300 ribu rupiah diberikan kepada pemilih di beberapa wilayah, seperti, Kelurahan Kabonga Besar di Kecamatan Banawa dan beberapa desa di Kecamatan Sindue Tombusabora serta Tanantovea.
Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Donggala terkait hasil pemilihan di desa-desa yang diduga terjadi kecurangan. Mereka juga mendesak MK agar memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS yang terdampak.
Sidang lanjutan masih akan digelar untuk mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.***