Skrol untuk membaca pos

KPU Donggala Bantah Seluruh Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup

Muh. Rifai
M.Wijaya S. (tengah) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Donggala, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas KPU Donggala
A-AA+A++

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Donggala.

Sidang perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/1/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum KPU Donggala, M. Wijaya S, dalam persidangan menyampaikan bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan pengerahan aparat desa dan praktik politik uang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan, bahwa tuduhan tersebut bersifat asumsi dan tidak disertai bukti yang cukup.

Dalil Pemohon Tidak Berdasar, Saksi Tak Teken Rekapitulasi

Dalam persidangan, Wijaya menjelaskan bahwa selama tahapan Pilkada berlangsung, KPU Donggala tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu yang mendukung tuduhan Pemohon.

Ia menyebutkan, bahwa tidak ada laporan resmi terkait politik uang yang diterima oleh pihaknya.

“Menurut Termohon, dalil ini tidak memiliki dasar hukum dan cenderung asumtif. Selama proses pemilihan berlangsung, tidak pernah ada rekomendasi atau putusan Bawaslu terkait tuduhan tersebut,” ujar Wijaya dalam sidang.

Wijaya juga menanggapi klaim Pemohon yang menyebutkan adanya keberpihakan aparat desa di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menegaskan, bahwa seluruh saksi pasangan calon telah menandatangani hasil penghitungan suara di TPS yang diduga bermasalah, kecuali pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Menurutnya, saksi dari pasangan Mohammad Yasin-Syafiah tidak membubuhkan tanda tangan pada rekapitulasi suara di Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Sirenja.

Hal ini terjadi karena saksi tidak hadir di Kecamatan Balaesang, sementara di Kecamatan Sirenja, saksi mengaku mengikuti instruksi untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Bawaslu Tidak Temukan Bukti Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 13 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Donggala.

Dari jumlah tersebut, hanya empat laporan yang ditindaklanjuti. Namun, hasil penelusuran tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran.