Nasib sial menimpa AF (25), seorang pemuda asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Ia ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong setelah aksinya mencuri delapan karung beras terbongkar lewat rekaman CCTV. Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024, di sebuah gudang beras di desanya.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati delapan karung beras miliknya raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat sosok AF tengah mengangkut karung-karung beras tersebut. Bukti tersebut cukup bagi polisi untuk segera bertindak.

  • Pengejaran Hingga Penangkapan

Tim Resmob Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan AF. Setelah mengumpulkan informasi, tim akhirnya berhasil meringkus pria tersebut di Desa Toboli Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“AF kami amankan berikut beberapa barang bukti di lokasi,” ujar Iptu Sumarlin, Kasi Humas Polres Parigi Moutong dalam keterangannya.

Korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp5 juta akibat pencurian itu. Sementara, AF kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Parigi Moutong.

  • Ancaman Hukuman Berat

Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami pengakuan AF untuk memastikan apakah ia bekerja sendiri atau melibatkan pelaku lain.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP juncto Pasal 362 KUHP,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharganya.***