PT Citra Palu Mineral (CPM), pemegang kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya, memastikan bahwa PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai mitra kerja telah beroperasi sesuai regulasi dan memiliki izin yang sah.

Penegasan ini disampaikan menyusul tuduhan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah terkait aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Sarmin, Superintendent Community Relation CPM, menegaskan, bahwa PT AKM, seperti kontraktor lain yang bekerja dengan CPM, telah memenuhi syarat perizinan termasuk Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai ada pelanggaran, semuanya baik-baik saja. Kami pastikan AKM memiliki IUJP dan bekerja secara resmi,” kata Sarmin, Jumat (11/1) malam.

  • Kerja Sama Berdasarkan Regulasi

Menurut Sarmin, CPM secara ketat mengikuti pengawasan dan bimbingan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menegaskan, CPM tidak akan menunjuk kontraktor yang tidak memenuhi spesifikasi dan keahlian sesuai standar.

“Mereka resmi bekerja. Semua yang bekerja di situ diketahui oleh pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan apapun,” tegasnya usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) itu.

Selain itu, Sarmin menjelaskan, bahwa setiap kontraktor yang bekerja di bawah naungan CPM memiliki kontrak kerja yang diawasi oleh pihak berwenang. Hal ini menjadi bukti transparansi perusahaan terhadap semua mitra kerja.

  • Klarifikasi Dokumen dan Keabsahan PT AKM

Dalam forum yang sama, anggota DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, turut memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan PT AKM. Berdasarkan penelusurannya, PT AKM memiliki IUJP yang sah dengan nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022, diterbitkan pada 26 September 2022.

“Izin itu sudah ada sejak tahun 2020. Namun, karena adanya perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui di tahun 2022. Sebelum tahun 2020, tidak ada aktivitas pertambangan karena bencana di Palu dan pandemi COVID-19,” jelas Musliman.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal oleh PT AKM.

“Kami sudah melakukan pengawasan. Tidak mungkin perusahaan ini melakukan pertambangan ilegal,” ujarnya.

  • Membantah Tuduhan JATAM

Pernyataan Sarmin dan Musliman membantah laporan investigasi yang dirilis oleh JATAM Sulawesi Tengah. Dalam laporan tersebut, JATAM mengklaim bahwa PT AKM melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah kontrak karya milik CPM. Namun, pihak CPM dan DPRD Sulawesi Tengah dengan tegas menyatakan bahwa semua aktivitas telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***