Aktivitas perendaman emas yang dilakukan masyarakat di Poboya, Kota Palu, dinilai tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, SH, MH menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki dasar konstitusional karena sejalan dengan prinsip pengelolaan tambang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu disampaikan Hartati sebagai respons atas komentar Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, yang sebelumnya menyoroti aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Poboya. Dalam pernyataannya yang dimuat sejumlah media pada Rabu (14/01/2026), Safri menyebut bahwa status Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas maraknya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak di luar pemegang izin resmi.
Hartati menilai, pandangan tersebut perlu dikaji secara lebih utuh dengan merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa konstitusi menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Kalau kita bicara konstitusi, maka tambang itu bukan semata-mata soal izin korporasi. Prinsip utamanya adalah kemakmuran rakyat. Aktivitas perendaman emas oleh masyarakat Poboya tidak bisa langsung dicap ilegal tanpa melihat konteks konstitusional ini,” ujar Hartati dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, pasal tersebut menjadi landasan utama bahwa pengelolaan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan korporasi, tetapi juga harus memberikan ruang yang adil bagi masyarakat lokal.
Dalam konteks Poboya, Hartati menilai pengelolaan tambang oleh PT CPM selama ini cenderung bersifat monopolistik. Ia berpendapat, pola tersebut justru menutup akses masyarakat sekitar untuk ikut menikmati sumber daya alam di wilayah tempat mereka tinggal.
“PT CPM melakukan monopoli dan tidak memberi ruang bagi rakyat. Dalam perspektif hukum tata negara, kontrak karya yang bertentangan dengan konstitusi seharusnya batal demi hukum,” kata Hartati.









