Ia menambahkan, masyarakat Poboya telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Bagi warga setempat, perendaman emas bukan hanya sekadar aktivitas ekonomi, melainkan cara bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, pelabelan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) secara sepihak dinilai tidak adil dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat.
Hartati juga mengkritik sikap sebagian anggota legislatif yang dinilai terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa memahami secara mendalam kerangka hukum yang berlaku. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya hadir untuk mencari solusi yang adil dan konstitusional, bukan justru memperuncing persoalan dengan pernyataan yang menyudutkan masyarakat.
“Anggota dewan itu wakil rakyat. Harusnya mereka mencari jalan keluar yang adil dan konstitusional bagi masyarakat Poboya, bukan seenaknya mengatakan ilegal atau PETI tanpa memahami hierarki perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hartati menjelaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak identik dengan penyerahan penuh kepada korporasi besar melalui kontrak jangka panjang. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengelola tambang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang.
Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kontrak karya PT CPM, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan. Evaluasi tersebut dipandang penting untuk memastikan bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak justru memicu ketimpangan, konflik sosial, serta kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat lokal.
Dalam pandangannya, penyelesaian persoalan Poboya tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan hukum yang kaku. Hartati mengusulkan agar pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan masyarakat Poboya. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan skema pengelolaan tambang yang lebih inklusif, seperti penetapan wilayah pertambangan rakyat atau pola kemitraan yang adil dan transparan.
“Kalau negara serius menjalankan amanat konstitusi, maka solusi untuk Poboya bukan kriminalisasi rakyat, tetapi pengaturan yang adil. Masyarakat harus dilibatkan, bukan disingkirkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik pertambangan di berbagai daerah di Indonesia kerap berawal dari ketimpangan akses dan rasa ketidakadilan. Tanpa kepekaan sosial, pendekatan hukum semata dikhawatirkan hanya akan memperpanjang persoalan dan memperlebar jarak antara negara, korporasi, dan masyarakat.









