Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang belum mendaftar.

Kepala daerah diminta aktif memastikan seluruh tenaga non-ASN di wilayahnya mengikuti seleksi tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025), Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam proses ini.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi pada tahap II,” ujarnya.

  • Fokus pada Data Tenaga Non-ASN

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta telah terserap dalam seleksi tahap I. Sisanya, sekitar 443 ribu tenaga non-ASN, menjadi fokus untuk seleksi tahap II.

Rini menekankan bahwa keberhasilan proses ini tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga pada dukungan kepala daerah.

“Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah,” tambahnya.

  • Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN

Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting untuk mendukung proses ini. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 mengatur kriteria pelamar, jenis jabatan, dan kebutuhan PPPK.

Selain itu, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 menginstruksikan pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga proses pengangkatan selesai.

“Jika jumlah tenaga non-ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dan anggaran untuk itu tetap disediakan,” jelas Rini.

  • Pemda Diminta Konsisten

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk mematuhi amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang rekrutmen tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Ada amanat UU yang harus dipatuhi, yakni tidak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga non-ASN. Waspadai hal ini agar tidak melanggar aturan,” tegas Tito.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, kepala daerah harus proaktif dalam mengumumkan jadwal pendaftaran secara luas.

“Kepala daerah perlu jemput bola agar seluruh tenaga non-ASN yang ada dalam database BKN bisa mendaftar sesuai jadwal,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya pendampingan, Kementerian PANRB dan BKN membuka layanan coaching clinic hingga batas waktu pendaftaran.

Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara optimal.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” pungkas Rini.

Sumber: Kemenpanrb I Editor: Rifai