Skrol untuk membaca pos

Pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean Disetujui DPRD Sulteng

Muh. Rifai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024). Foto: Zainal/HO DPRD Sulteng
A-AA+A++

Gubernur Sulteng dalam kesempatan itu menyampaikan diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas menyampaikan, atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulteng mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, serta seluruh pihak yang terkait.

Olehnya, Gubernur Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan perkembangan politik yang didorong oleh semangat reformasi disegala bidang dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah termaktub di dalam UUD 1945 bahwa negara memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam menghadapi perkembangan keadaan didalam maupun diluar negeri serta tantangan persaingan global, maka dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya diwilayah calon DOB, serta perlu adanya upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan agar tercipta akuntabilitas dan kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Adanya aspirasi politik dari masyarakat di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, menunjukkan sebuah tekad bulat yang dapat dikatakan relatif telah mewakili semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una khususnya di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

Olehnya, selaku Pemerintah Daerah gubernur sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, untuk menyampaikan dan membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

Adapun bunyi pernyataan surat pernyataan tersebut adalah menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulteng, Ibu Kota Calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai, Kecamatan Una-Una.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan