Skrol untuk membaca pos

Pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean Disetujui DPRD Sulteng

Muh. Rifai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024). Foto: Zainal/HO DPRD Sulteng
A-AA+A++

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola.SH.CN didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sementara dari pihak pemerintah daerah Provinsi Sulteng dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas, Staf Ahli Gubernur Sulteng dan Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng.

Hadir juga pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una yakni Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una ILham Lawidu.SH, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una Mahmud Lahay.SE.M.Si, Para Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta beberapa masyarakat dari Kabupaten Tojo Una-una dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Togean.

Hadir juga dalam paripurna itu Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama Para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta dihadiri oleh para tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna tersebut secara resmi dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dewan Provinsi Sulteng dan berdasarkan surat Gubernur Sulteng No.100.1.1/167/Ro.Pemotda tanggal 18 Maret 2024 perihal permohonan agenda acara penandatanganan persetujuan bersama terkait penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

Olehnya, melalui rapat paripurna itu memberikan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Sulteng terkait pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

Sebelum diketuk palu persetujuan, pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui fraksinya masing-masing untuk menyampaikan saran, tanggapan dan masukkan terhadap usulan DOB yang dimaksud.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari 8 (Delapan) Fraksi, menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB tersebut melalui fraksinya masing-masing.

Semua fraksi yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Rakyat menyampaikan persetujuan atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan