Anggaran Pokir DPRD Sulteng 2024 Hanya 2,62 Persen dari 5,4 Triliun APBD
Mewakili Gubernur, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina mengungkapkan, dari jumlah usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) Pemprov untuk tahun 2024 sebanyak 2.235, hanya 1.337 yang disetujui atau 59,82 persen.
Itu diungkapkannya saat memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Kamis, 3 Agustus 2023.
“APBD tahun 2024 Rp5,4 triliun (5.418.637.590.713), jumlah anggaran pokir Rp142 miliar lebih (142.071.000.000) atau 2,62 persen”, ujarnya.
Novalina menuturkan, secara umum terdapat kendala dan hambatan dalam pengelolaan pokir ini, pertama, ketidaksepahaman dalam penginputan usulan pokir, dimana ketidaksesuaian usulan pokir dan Tusi OPD. Kedua, Pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD (2023). Ketiga, Aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan serta maintenance., sehingga penginputan pokir agak terkendala.
Untuk mengatasi kendala itu, direncanakan tindak lanjut perbaikan dengan melakukan pemaparan setiap OPD dihadapan seluruh anggota dewan terkait dengan tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan. Kemudian, melakukan Bimtek kepada seluruh Kasubag program atau yang disetarakan terhadap pemenuhan indikator kinerja kunci, sehingga usulan pokir dapat menunjang kinerja perangkat daerah.
Lanjut Novalina, untuk pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, dari total Rp368 miliar lebih (368.740.026.161) telah terealisasi Rp90 miliar lebih (90.081.913.923) atau 24,43 persen.
Kendala dan hambatannya kata Dia, pertama, penguatan tim verifikasi di OPD masing-masing. Kedua, kurangnya persyaratan penentuan hibah serta tingkat keakuratan data penerimaan bansos berdasarkan DTKS masih banyak yang kurang.
“Rencana tindak lanjut perbaikannya, akan dilakukan bimtek penguatan terhadap tim verifikasi hibah bansos di OPD dan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan”, jelasnya.
Sementara, Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, Basuki menjelaskan, tujuan dari pertemuan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dari proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Untuk itu, Basuki mengharapkan, agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum”, katanya.
Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan pengelolaan anggaran masing-masing OPD melalui KPA didampingi PPK atau pejabat terkait lainnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Devisi pencegahan KPK Sulawesi Tengah, Basuki, devisi pencegahan KPK Sulawesi Tenggara Ikbal dan devisi pencegahan KPK Sulawesi Selatan Tribudianta. Kepala Bappeda Sulteng, Christina Chandra Tobondo, Kepala BPKAD Sulteng, Bahran, Kadis Cipta Karya dan SDA Sulteng, A. Rulli Djanggola, Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Faidul Keteng, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Moh. Arif Latjuba, Inspektur pada Inspektorat Daerah Sulteng, Salim, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Awaludin serta pejabat terkait lainnya.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					