Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Samratulangi Nomor 80 Palu, Selasa (27/01/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nurmansyah Bantilan, didampingi Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh. Turut hadir sejumlah anggota Pansus, yakni Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, dan Faizal Alatas, serta Tenaga Ahli Pansus. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan lanjutan konflik agraria perkebunan kelapa sawit yang hingga kini belum menemukan titik temu dan masih menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat Tolitoli.
Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan menyampaikan, ketidakhadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat disayangkan karena menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang sedang diupayakan oleh Pansus. Menurutnya, rapat lanjutan ini seharusnya menjadi ruang dialog terbuka untuk mendudukkan persoalan secara objektif dan menyeluruh, terutama terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sumber konflik.
“Penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterbukaan dan tanggung jawab semua pihak. Kehadiran perusahaan sangat diperlukan agar data dan informasi yang disampaikan dapat diklarifikasi secara langsung,” kata Mohammad Nurmansyah Bantilan.
Ia menambahkan, perusahaan merupakan pihak yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah konflik. Oleh karena itu, absennya perusahaan dinilai tidak sejalan dengan semangat penyelesaian konflik secara dialogis dan berkeadilan. Pansus menilai, tanpa kehadiran perusahaan, pembahasan menjadi tidak seimbang karena hanya mendengarkan keterangan dari satu sisi.
Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh juga menegaskan, proses penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menyebutkan bahwa Pansus dibentuk untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami berharap semua pihak, terutama perusahaan, menunjukkan sikap kooperatif,” ujar Risnawati M. Saleh.









