Dalam rapat tersebut, Pansus menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi faktual di lapangan. Laporan yang disampaikan antara lain menyangkut dugaan tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta dampak sosial yang dirasakan warga, seperti hilangnya akses terhadap lahan garapan, sumber penghidupan, dan meningkatnya potensi konflik horizontal.
Salah satu anggota Pansus, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan, konflik agraria di Kabupaten Tolitoli tidak hanya persoalan administrasi lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Menurutnya, lahan yang disengketakan selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian warga, sehingga konflik berkepanjangan berpotensi memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan tentang dampak sosial yang dirasakan warga. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” kata Bartholomeus Tandigala.
Pansus mencatat seluruh informasi, data, dan masukan yang disampaikan dalam rapat sebagai bahan evaluasi. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait lainnya. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar langkah lanjutan dalam penyelesaian konflik agraria secara komprehensif.
Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan agenda pembahasan lanjutan dan meminta agar perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat hadir. Kehadiran perusahaan dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.
“Pada pertemuan berikutnya, kami berharap perusahaan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka. Tanpa itu, sulit bagi kami untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” ujar Mohammad Nurmansyah Bantilan.
Sebagai bentuk komitmen, Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli. Pansus menegaskan bahwa upaya penyelesaian akan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.
Pansus berharap, melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait, konflik agraria yang telah berlangsung lama ini dapat segera diselesaikan, sehingga tercipta kepastian hukum, ketenangan sosial, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Tolitoli. ***









