Miliki dan Jual 9 Sachet Sabu, Warga Kulu Ditangkap Polisi
PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Kulu karena menyimpan narkoba jenis sabu di dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang, Sabtu Pagi (28/I/2023).
Inisial R (41 th), ditangkap di kebun belakang rumahnya dimana menyimpan 9 (sembilan) sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dalam tempat bedak berwarna merah yang akan diperjual belikan kepada para pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Via Telepon membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap Lk. R (41 th), di kebun belakang rumahnya. Karena diduga telah menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan cara memasukkan 9 (sembilan) sachet sabu kedalam tempat bedak berwarna merah untuk disimpan dan akan dijual,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual beberapa sachet tersebut kepada pelanggannya sehari sebelumnya seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Namun, hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2, 12 gram dan 1 (satu) tempat bedak berwarna merah. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dna maksimal 20 tahun penjara.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					