PALU – Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, Jumat, 23 September 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, melalui Kepala Penerangan Umum (Kasi Penkum), Mohammad Ronal mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022”, ujarnya dalam keterangan tertulis diterima media ini, Jumat (23/9/2022).

Dikatakan, Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.

Perbuatan kedua Tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41,-.