RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi UU

Muh. Rifai
A-AA+A++

“Poses dan materi substansi UU itu menjadi perhatian kita semua, harapannya UU itu benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin serta memastikan data pribadi warganya,” tutupnya

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah membawa membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9).

Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR setelah semua fraksi menyatakan terkait RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Berita Lainnya

Koin Rp1.000 untuk DBH, Sulteng Kirim Sinyal Keras ke Pusat
DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Aturan Kripto hingga Pinjol Diperkuat
UU PPRT Disahkan, Perlindungan Pekerja Kini Nyata
Anwar Hafid Desak Revisi Skema DBH yang Rugikan Sulteng
Kabar Baik, DPR Sudah Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024