“Poses dan materi substansi UU itu menjadi perhatian kita semua, harapannya UU itu benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin serta memastikan data pribadi warganya,” tutupnya
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah membawa membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9).
Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR setelah semua fraksi menyatakan terkait RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.



