Pansus IV Rapat Retribusi Penggunaan TKA
PALU – Pansus-IV DPRD Provinsi Sulteng Laksanakan Rapat Tindak Lanjut dari Hasil Konsultasi di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
Rapat di Pimpin Oleh Drs.Enos Pasaua,MM, dan Yahdi Basma,SH, Moh.Hidayat Pakamundi. Rapat di Laksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (12/05/22).
Rapat ini menghadirkan Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng, Badan Pendapat Daerah Provinsi Sulteng, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng serta Tenaga Ahli.
Pertemuan ini membahas tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah / Pergub bahwa Wilayah Daerah Provinsi Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA dalam lintas Daerah Kabupaten/Kota.